Ticker

6/recent/ticker-posts

Memenuhi Panggilan Solat Jum’at : Bersegera ke Masjid, atau Menunggu Iqamah?


Di hari Jum’at yang penuh keberkahan ini, mari kita mengkaji Al-Qur’an, khususnya surah Al Jum’ah, tepatnya di tiga ayat terakhirnya. Berikut adalah bunyi dari tiga ayat terakhir Surat Al-Jum'ah sesuai teks aslinya :

1.      Ayat 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

2.      Ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."

3.      Ayat 11

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Terjemahan: "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik Pemberi rezeki."

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Ayat ke-11 dari Surat Al-Jum'ah memiliki kisah unik yang menjadi penyebab turunnya. Kisah ini diriwayatkan dalam beberapa hadits, salah satunya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.

Suatu ketika, saat Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah shalat Jumat, sebuah kafilah dagang dari Syam (Suriah) tiba di Madinah dengan membawa barang dagangan dan suara gendang (sebagai pemberitahuan kedatangan). Saat mendengar suara tersebut, banyak jamaah yang sedang shalat atau mendengarkan khutbah langsung bergegas keluar masjid untuk menyambut kafilah dan melihat barang dagangan yang mereka bawa, meninggalkan Nabi SAW yang sedang berkhutbah.

Menurut riwayat, hanya tersisa 12 orang atau beberapa orang saja yang tetap bertahan di masjid. Setelah shalat selesai, Nabi SAW menegur perbuatan mereka. Tidak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat 11 ini, yang menegur mereka yang lebih mengutamakan perniagaan dan kesenangan (permainan) daripada mendengarkan khutbah dan shalat Jumat.

Ayat ini tidak hanya mengkritik perilaku tersebut tetapi juga menegaskan bahwa apa yang ada di sisi Allah (yakni pahala dan keberkahan dari ibadah) jauh lebih baik daripada keuntungan materi duniawi.

Implikasi Hukum Menurut Ulama Fiqih dan Tafsir

Tiga ayat ini menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam syariat Islam, terutama terkait dengan shalat Jumat.

1. Waktu Kewajiban (Ayat 9)

Para ulama fiqih sepakat bahwa kewajiban meninggalkan jual beli dan aktivitas duniawi lainnya dimulai sejak adzan shalat Jumat dikumandangkan.

·         Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa larangan ini berlaku bagi laki-laki mukallaf yang diwajibkan shalat Jumat. Larangan ini tidak berlaku untuk wanita, anak-anak, atau musafir yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.

·         Hukumnya adalah haram. Jual beli yang dilakukan pada waktu ini dianggap tidak sah (batal) menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali. Sementara menurut mazhab Hanafi dan Maliki, jual belinya sah tapi pelakunya berdosa besar.

2. Bersegera Menuju Masjid (Ayat 9)

Lafal "fas'au" (bersegeralah) diartikan oleh para ulama bukan sebagai lari tergesa-gesa, melainkan sebagai bersegera secara fisik dan mental dengan niat yang sungguh-sungguh untuk shalat.

·         Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah berjalan dengan tenang dan penuh penghormatan, sebagaimana hadits Nabi SAW yang melarang tergesa-gesa saat menuju shalat :

:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Terjemahan: "Jika shalat telah dimulai, janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan biasa, dan kalian wajib tenang dan berwibawa. Apa yang kalian dapatkan (dari rakaat) shalat, maka shalatlah, dan apa yang terlewat, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Kembalinya Aktivitas Dunia (Ayat 10)

Ayat ini memberikan kelonggaran setelah shalat selesai. Kata "fantashiru" (bertebaranlah) dan "wabtaghu min fadhlillah" (carilah karunia Allah) adalah izin untuk kembali beraktivitas, bekerja, atau berdagang.

·         Para ulama sepakat bahwa perintah ini bersifat mubah (diperbolehkan), bukan wajib. Tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa mencari rezeki juga merupakan ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar.

4. Prioritas Akhirat (Ayat 11)

Ayat ini secara jelas menegaskan bahwa ibadah kepada Allah lebih mulia daripada urusan dunia.

·         Ayat ini menjadi dalil bagi ulama tafsir bahwa meskipun mencari rezeki diperbolehkan, seorang mukmin harus selalu menempatkan ketaatan kepada Allah di atas segalanya.

·         Tindakan para sahabat yang meninggalkan khutbah demi kafilah dagang dicela oleh Allah karena menunjukkan prioritas yang salah.

Kesimpulan

Tiga ayat terakhir Surat Al-Jum'ah merupakan pedoman hidup bagi umat Muslim. Ayat-ayat ini tidak hanya berisi larangan dan perintah, tetapi juga pelajaran mendalam tentang manajemen prioritas.

Poin-poin pentingnya adalah:

Prioritas Utama: Urusan ibadah, khususnya shalat Jumat, harus ditempatkan di atas segala aktivitas duniawi, termasuk bisnis dan hiburan.

2. Keseimbangan Hidup: Islam tidak melarang mencari rezeki, bahkan mendorongnya.   Namun, ia harus dilakukan setelah menunaikan kewajiban utama.

3.  Hukum Fiqih: Larangan jual beli saat adzan Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang diwajibkan shalat, dengan konsekuensi dosa dan ketidakabsahan transaksi menurut beberapa mazhab.

4.  Keberkahan: Ketaatan kepada Allah akan mendatangkan keberkahan yang jauh lebih besar dan abadi dibandingkan keuntungan duniawi sesaat.

Dengan memahami dan mengamalkan isi surat ini, seorang mukmin dididik untuk menjadi pribadi yang seimbang, tidak terlalu terikat pada dunia hingga melupakan akhirat, dan tidak mengabaikan dunia demi keberlangsungan hidup.

 

Referensi :

Kitab Tafsir

1.      Tafsir al-Qurthubi (الجامع لأحكام القرآن)

2.      Tafsir Ibnu Katsir (تفسير القرآن العظيم)

3.      Tafsir al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (جامع البيان عن تأويل آي القرآن)

Kitab Fiqih 

1.      Al-Mughni (المغني)

2.      Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب)

3.      Bada'i' ash-Shana'i' (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع)