Ticker

6/recent/ticker-posts

Pentingnya Salat Berjamaah: Menggali Makna dari Ketegasan Nabi Muhammad SAW



Salat berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang agung. Ia bukan sekadar ritual ibadah, melainkan manifestasi dari persatuan, disiplin, dan kekuatan umat. Pentingnya ibadah ini ditegaskan secara tegas oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, yang sering kali menjadi dasar mengapa salat berjamaah begitu ditekankan

Hadis yang dimaksud adalah riwayat dari Abu Hurairah r.a., di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

​عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ:

«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ».

​(رواه البخاري ومسلم)

Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

"Sungguh, aku sangat ingin memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar, lalu salat diumumkan dengan azan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami salat, lalu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri salat (berjamaah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."

Mendengar hadis ini, banyak yang mungkin terkejut dengan ketegasan dan "ancaman" Nabi. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini bukanlah anjuran untuk benar-benar membakar rumah, melainkan sebuah ungkapan yang sangat kuat (majaz) untuk menunjukkan betapa besarnya 'dosa' orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa alasan yang syar'i. 

Ancaman keras ini menunjukkan bahwa meninggalkan salat berjamaah adalah perkara yang sangat serius dalam pandangan syariat, bukan hanya sebatas meninggalkan ibadah sunah, melainkan meninggalkan kewajiban sosial dan spiritual yang mengikat.

Para pendahulu kita, Salafus Saleh, memahami betul pentingnya salat berjamaah, bahkan rela menempuh kesulitan demi melaksanakannya. Mereka melihat salat berjamaah sebagai barometer keimanan dan ketakwaan.

Said bin Musayyib rahimahullah, seorang tabi'in terkemuka, berkata: "Selama 40 tahun, tidak pernah azan berkumandang melainkan aku sudah berada di masjid." Ini menunjukkan betapa beliau menjaga salat berjamaah dari awal waktu.

Abdurrahman bin Abu Hatim rahimahullah pernah menuturkan bahwa ayahnya, Abu Hatim Ar-Razi, berjalan sejauh satu mil menuju masjid hanya untuk salat berjamaah, padahal ia bisa salat di dekat rumahnya. Ini menunjukkan kesungguhan mereka.

Para Sahabat bahkan sampai merangkak ke masjid jika mereka tidak mampu berjalan, karena mereka tidak rela kehilangan keutamaan salat berjamaah, bahkan walau dalam keadaan sakit.

Kisah-kisah ini menjadi bukti nyata bahwa bagi para pendahulu, salat berjamaah bukanlah pilihan, melainkan prioritas utama dalam kehidupan mereka.

Para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum salat berjamaah, namun semuanya sepakat tentang urgensinya.

Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, berpendapat bahwa salat berjamaah adalah sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat ditekankan. Meninggalkannya tanpa alasan syar'i adalah perbuatan dosa. Mereka menafsirkan hadis di atas sebagai penekanan yang kuat, bukan perintah wajib.

Mazhab Hambali dan beberapa ulama terkemuka, seperti Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa salat berjamaah adalah wajib (fardhu 'ain) bagi laki-laki yang sehat dan mampu. Mereka berpegang teguh pada hadis-hadis yang sangat keras tentang ancaman bagi yang meninggalkannya, termasuk hadis di atas.

Meskipun berbeda dalam penetapan hukumnya (wajib atau sunah muakkadah), semua ulama sepakat bahwa meninggalkan salat berjamaah tanpa udzur syar'i adalah perbuatan tercela dan jauh dari kesempurnaan iman. Mereka juga menekankan bahwa keutamaan berjamaah jauh melebihi salat sendirian, yang dibuktikan dengan hadis pahala 27 derajat.

Kesimpulan

Hadis tentang keinginan Nabi untuk membakar rumah bukanlah ancaman literal, melainkan peringatan keras akan bahaya meninggalkan salat berjamaah. Hadis ini menegaskan bahwa salat berjamaah bukan sekadar ibadah individu, tetapi fondasi dari kebersamaan dan kekuatan umat.

Dengan mengikuti teladan para pendahulu dan memahami pendapat ulama, kita dapat mengambil pelajaran penting:

Salat berjamaah adalah kewajiban spiritual dan sosial bagi seorang muslim.

Meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i adalah perbuatan yang sangat serius dan dapat mengurangi kesempurnaan iman.

Melalui salat berjamaah, terjalinlah persatuan, ukhuwah (persaudaraan), dan solidaritas di antara kaum muslimin, yang merupakan kekuatan utama umat Islam.

Oleh karena itu, marilah kita jadikan salat berjamaah sebagai prioritas utama dalam hidup kita, demi meraih keutamaan dunia dan akhirat.