Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim di bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan memberi makan fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak.
Secara tradisi, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan apa yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, muncullah pertanyaan: mana yang lebih efektif, membayar zakat fitrah dengan makanan pokok atau dengan uang tunai?
Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat ini sudah ada sejak zaman dahulu. Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, berpegang pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Dalil Pihak yang Memilih Makanan Pokok
* Hadis Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).
* Hadis Abu Said Al-Khudri:
كُنَّا نُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
"Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi SAW satu sha' makanan." (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis-hadis ini, mereka berpendapat bahwa bentuk zakat fitrah sudah baku, yaitu makanan pokok. Mengeluarkannya dengan uang dianggap tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW dan bisa merusak esensi zakat fitrah itu sendiri.
Opsi Zakat dengan Uang Tunai
Di sisi lain, beberapa ulama, termasuk dari mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer, berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang tunai.
Dalil Pihak yang Memilih Uang Tunai
* Falsafah Zakat: Esensi zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Di zaman sekarang, kebutuhan mereka tidak hanya terbatas pada makanan. Uang tunai memberikan fleksibilitas bagi penerima untuk membeli apa yang paling mereka butuhkan, seperti pakaian, obat-obatan, atau kebutuhan sekolah anak.
* Qiyas (Analogi): Zakat fitrah dianalogikan dengan zakat lainnya, seperti zakat mal (harta) yang dikeluarkan dalam bentuk uang. Selain itu, uang dianggap sebagai nilai (harga) dari makanan pokok itu sendiri.
* Kebutuhan Penerima Zakat: Di kota-kota besar, fakir miskin mungkin tidak membutuhkan beras dalam jumlah besar karena sudah mendapatkan dari berbagai sumber. Uang tunai justru lebih bermanfaat dan lebih mudah digunakan untuk berbagai keperluan.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Efektif?
Tidak ada jawaban tunggal yang benar, karena kedua metode memiliki kelebihan dan kekurangan.
* Zakat dengan Makanan Pokok:
* Kelebihan: Sesuai dengan sunah Nabi SAW dan mempraktikkan ajaran secara harfiah. Menjamin ketersediaan makanan pokok bagi yang membutuhkan.
* Kekurangan: Makanan bisa menumpuk di satu tempat. Para mustahik (penerima zakat) mungkin terpaksa menjual kembali beras yang mereka terima dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan uang, sehingga nilai manfaatnya berkurang.
* Zakat dengan Uang Tunai:
* Kelebihan: Lebih praktis bagi muzakki (pemberi zakat) dan lebih bermanfaat bagi mustahik karena mereka bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan mendesak mereka.
* Kekurangan: Tidak sesuai dengan praktik Nabi secara harfiah. Nilai uang bisa berfluktuasi.
Dalam konteks kekinian, banyak lembaga amil zakat profesional yang menerima zakat fitrah dalam bentuk uang. Mereka kemudian mengkonversinya menjadi paket sembako yang disalurkan atau memberikannya dalam bentuk uang tunai, tergantung pada situasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Jadi, pilihan ada di tangan Anda. Jika Anda ingin mengikuti sunah secara harfiah, maka berikanlah dalam bentuk makanan pokok. Namun, jika Anda lebih mengutamakan manfaat dan kemaslahatan bagi fakir miskin, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang tunai bisa menjadi pilihan yang lebih efektif. Yang terpenting, niat tulus dan ketulusan dalam menunaikan kewajiban ini adalah yang utama.