Ticker

6/recent/ticker-posts

Jenis-Jenis Zakat Mal: Klasik vs. Kontemporer

Zakat mal, atau zakat harta, adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan harta, menumbuhkan jiwa sosial, dan membantu fakir miskin. Seiring dengan perkembangan zaman, jenis harta yang wajib dizakati pun meluas, memunculkan perbedaan pandangan antara ulama klasik dan kontemporer.

1. Menurut Ulama Klasik

Ulama klasik, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, membagi zakat mal menjadi lima kategori utama berdasarkan dalil eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.

 * Zakat Emas dan Perak: Dikenakan pada simpanan emas dan perak.

 * Zakat Perniagaan (Tijarah): Zakat yang dikenakan pada barang-barang dagangan.

 * Zakat Pertanian (Zira'ah): Zakat yang dikeluarkan dari hasil panen biji-bijian dan buah-buahan.

 * Zakat Hewan Ternak (An'am): Zakat pada hewan seperti sapi, unta, kambing, dan domba.

 * Zakat Rikaz (Barang Temuan): Zakat yang dikenakan pada harta karun.

2. Menurut Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer berijtihad untuk memperluas kategori zakat mal agar relevan dengan kondisi ekonomi modern. Mereka berlandaskan pada prinsip bahwa setiap harta yang produktif, berkembang, dan memenuhi syarat wajib dizakati.

 * Zakat Uang dan Surat Berharga: Mencakup uang tunai, tabungan, deposito, serta instrumen investasi seperti saham dan obligasi.

 * Zakat Profesi (Penghasilan): Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan, seperti gaji dan honorarium.

 * Zakat Perusahaan: Zakat yang dikenakan pada aset dan laba perusahaan.

 * Zakat Hasil Tambang: Dikenakan pada hasil pertambangan seperti minyak, gas, dan mineral.

 * Zakat Hasil Laut: Dikenakan pada hasil laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti mutiara, ambar, dan hasil tangkapan ikan yang besar.

 * Zakat Properti yang Disewakan: Zakat yang dikenakan pada penghasilan dari properti yang disewakan, seperti apartemen, ruko, atau gedung.

Syarat dan Cara Menghitung Zakat Mal

Meskipun jenisnya bervariasi, syarat umum wajib zakat adalah kepemilikan penuh, halal, berkembang, mencapai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, rikaz, hasil tambang, dan hasil laut, yang dikeluarkan saat memperolehnya.

Berikut adalah rincian nisab dan kadar zakat untuk beberapa jenis harta, termasuk yang ditanyakan:

 * Zakat Emas dan Perak:

   * Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak.

   * Kadar: 2,5%.

   * Cara Hitung: Total nilai harta x 2,5%.

 * Zakat Hasil Pertanian:

   * Nisab: 653 kg gabah (setara dengan nilai beras).

   * Kadar: 10% jika tadah hujan, dan 5% jika pakai irigasi.

 * Zakat Profesi:

   * Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

   * Kadar: 2,5%.

   * Cara Hitung: (Total penghasilan setahun - pengeluaran pokok) x 2,5%.

 * Zakat Hasil Tambang dan Hasil Laut:

   * Nisab: Tidak ada, zakat dikenakan pada setiap hasil yang diperoleh.

   * Kadar: 20%, dianalogikan dengan zakat rikaz karena sifatnya sebagai hasil bumi yang dikeluarkan sekali saat ditemukan/diambil.

   * Cara Hitung: Total hasil x 20%.

 * Zakat Properti yang Disewakan:

   * Nisab: Nisabnya mengikuti nisab zakat profesi, yaitu setara 85 gram emas. Zakat ini dikenakan pada penghasilan sewa, bukan pada nilai propertinya.

   * Kadar: 2,5%.

   * Cara Hitung: (Pendapatan sewa setahun - biaya pemeliharaan) x 2,5%.

Kesimpulan

Zakat mal merupakan instrumen syariah yang sangat fleksibel. Meskipun ulama klasik membatasi jenisnya pada harta yang umum pada masa itu, ulama kontemporer berijtihad untuk mengadaptasi kewajiban zakat pada harta-harta baru yang muncul akibat perkembangan ekonomi.  Hal ini menunjukkan bahwa spirit zakat adalah untuk membersihkan setiap harta produktif seorang muslim, memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan umat.