Dalam pemahaman sebagian masyarakat kita, salat berjamaah hanya bisa dilakukan ketika imam dan makmum melakukan salat yang sama. Jika imam salat maghrib, makmum ya harus salat maghrib, jika imam salat tarawih, makmumnya juga salat tarawih, begitu juga seterusnya.
Namun ternyata dalam pandangan para ulama sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab babon (kitab induk), salat berjamaah bisa dilaksanakan walaupun antara imam dan makmum berbeda dalam niat dan berbeda pula jenis sholatnya, asalkan sama dalam tatacaranya, Sebagaimana keterangan - keterangan para ulama di bawah ini:
Imam Asy-Syafi’i :
ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه
Niat setiap orang yang sedang shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang berbeda, tidak membuat cacat ibadahnya, meski menjadi imamnya sekalipun. (Imam Asy-Syafi’i, al-Um,Juz 1/201)
Al-Khatib Asy-Syirbini:
من شروط الاقتداء توافق نظم صلاتيهما في الأفعال الظاهرة، فلا يصح الاقتداء مع اختلافه كمكتوبة وكسوف أو جنازة لتعذر المتابعة، ويصح الاقتداء لمؤدّ بقاض ومفترض بمتنفل، وفي طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكس ولا يضر اختلاف نية الإمام والمأموم
Diantara syarat makmum kepada imam adalah sama dalam rangkaian tatacara shalat keduanya (imam dan makmum) dalam gerakan-gerakanya. Maka tidak sah bila makmum mengikuti imam namun beda jenis gerakan sholatnya seperti misalnya makmum melakukan shalat maktubah (fardlu 5 waktu), sementara imam melakukan shalat gerhana atau shalat jenazah, bisa jadi ini karena tak bisa mengikuti semua gerakan secara lengkap. Namun dibolehkan seorang makmum yang melaksanakan shalat Ada' (shalat sesuai waktunya), sedangkan imamnya melakukan Qadha’ (Salat yang tidak dalam waktunya), atau misalnya makmum melaksanakan shalat fardlu dan dan imamnya shalat sunnah, dan bisa juga jenis shalat yang panjang dengan shalat yang pendek, seperti misalnya makmum niat Dzuhur dan imam niat subuh atau sebaliknya dan tidak bermasalah jika niat imam dan makmum berbeda. (Khatib Syirbini, al-Iqna’ fi Hilli alfadzi matn abi syuja’, Juz 1 hal. 169)
Imam Nawawi :
تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا
Dibolehkan (sah) makmum yang berniat shalat sunnah, di belakang imam yang berniat shalat wajib, dan dibolehkan (sah) makmum berniat shalat wajib di belakang imam yang berniat shalat sunnah. Demikian juga, sah.lah niat shalat wajib, makmum dengan imam yang berniat shalat wajib lain yang sama dalam jumlah rakaatnya seperti makmum berniat shalat zhuhur, sedang imam berniat shalat Ashar. Dan juga yang rakaatnya lebih pendek (seperti shalat dzuhur dengan imam yang sedang shalat shubuh. Semua ini boleh tanpa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi'iyah. (An-Nawawi, al-Majmu Syarh Muhazzab, Juz 4 hal.168)
Dengan demikian, apabila kita ketinggalan berjamaah di masjid atau musholla, kemudian kita tidak menemukan teman untuk diajak berjamaah, maka kita tetap bisa berjamaah dengan cara menjadi makmum orang yang melakukan salat rawatib, dalam hal ini salat ba'diyah. Namun bagaimana jika rawatibnya pas kebetulan tidak ada ba'diyah, seperti shalat ashar dan subuh? Ya dibuat pelajaran dengan tidak membiasakan menunda waktu. Ketika mendengar suara adzan langsung 'gass' ke masjid/musholla terdekat biar tidak ketinggalan salat berjamaah.
Wallahu A'lam bisshowaab...